Mengurai Misteri ‘Uang Tutup Mulut’ Rp100 Ribu di Samsat: Upaya Pembungkaman atau Anggaran Siluman?

BOGOR, Zonaintegritas Praktik yang mencederai integritas profesi jurnalisme kembali mencatat ke permukaan. Institusi pelayanan publik Samsat Kabupaten Bogor diduga kuat melakukan upaya sistematis untuk “mengondisikan” awak media dengan membagikan uang tunai sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Praktik yang disebut-sebut telah berjalan cukup lama ini melibatkan ratusan media dan dikoordinir oleh seorang oknum bernama Bapak Bayu.

 

Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai upaya terselubung untuk menyumpal daya kritis pers terhadap kinerja lembaga penarik pajak daerah tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Bapak Bayu yang disebut sebagai koordinator pembagian uang tersebut, memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respon sama sekali hingga berita ini ditayangkan.

 

Adapun pesan konfirmasi yang dilayangkan media awak berbunyi:

“Selamat pagi pak bayu? Salam hormat Izin menanyakan terkait bagi2 uang ke rekan2 media, bersumber dr tadi uang tersebut bpk? Terima kasih. Di tunggu jwbn nya bpk agar berita kami real tdk asal2an ☺️🙏🏻”

Pertanyaan besar pun menyeruak ke publik: Apa motif di balik bagi-bagi uang tunai bernominal seratus ribu rupiah tersebut? Dan yang paling krusial, dari mana sumber dana yang digunakan untuk mensubsidi ratusan media setiap bulannya? Jika menggunakan dana taktis instansi, maka berpotensi menjadi tengkorak anggaran negara.

 

Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Undang-Undang

Tindakan dugaan “pembungkaman” berkedok uang kemitraan atau koordinasi ini jelas menabrak berbagai instrumen hukum di Indonesia.

 

Bukan itu saya pembagian juga terkesan tebang pilih ada yang mendapatkan dan banyak pula dari rekan-rekan media yang tidak mendapatkan dari pembagian tersebut.

 

– Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Upaya mengondisikan media dengan uang bulanan secara tidak langsung dapat dikebiri menjadi bentuk pengekangan halus agar media tidak melakukan fungsi kontrol sosial. Sesuai Pasal 6, pers nasional menjalankan perannya untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 

– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jika sumber uang yang tersebar ke ratusan media tersebut berasal dari anggaran kedinasan/negara yang tidak seharusnya, atau hasil dari pungutan pembohong (pungli), maka oknum yang terlibat dapat dijerat pasal pemerintah yang berwenang dan jabatan. Masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat indikasi posisi gratifikasi atau suap untuk pengamanan instansi dari pemberitaan miring.

 

– Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sebagai badan publik, Samsat berkewajiban transparan mengenai tata kelola keuangan dan operasionalnya. Bungkamnya pihak koordinator (Bapak Bayu) saat dikonfirmasi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap semangat transparansi publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi dan sejumlah asosiasi jurnalis terus mendalami kasus ini. Pers yang independen tidak bisa dibeli dengan nominal rupiah, dan praktik-praktik kuno yang merusak marwah jurnalisme seperti ini harus segera dihentikan demi terciptanya pemerintahan yang bersih (good governance). ( yadi )

About The Author