PEDOMAN MEDIA SIBER
Zona Integritas News
Pedoman Media Siber ini disusun oleh redaksi Zona Integritas News sebagai acuan dalam pengelolaan dan penerbitan konten jurnalistik di media siber. Pedoman ini mengacu pada Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber serta Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
1. Ruang Lingkup
Media Siber Zona Integritas News adalah platform jurnalistik berbasis internet yang menyajikan informasi investigasi, pengawasan anggaran publik, serta pemberitaan umum yang relevan dengan kepentingan masyarakat.
Semua konten yang dipublikasikan harus memenuhi prinsip:
Akurat
Berimbang
Independen
Tidak beritikad buruk
Mengedepankan kepentingan publik
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap informasi yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi oleh redaksi.
Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan meskipun belum seluruh pihak dapat dimintai keterangan, dengan ketentuan:
Informasi memiliki kepentingan publik yang mendesak.
Sumber berita jelas dan dapat dipercaya.
Redaksi tetap mencantumkan keterangan bahwa pihak terkait masih diupayakan konfirmasi.
Redaksi wajib memperbarui berita setelah konfirmasi diperoleh.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Zona Integritas News dapat memuat komentar pembaca dengan ketentuan:
Tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, atau kekerasan.
Tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan.
Pengguna bertanggung jawab atas isi komentar yang dipublikasikan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Zona Integritas News memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan:
Hak Jawab
Hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.
Hak Koreksi
Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
Redaksi wajib:
Memuat hak jawab secara proporsional.
Menyertakan catatan koreksi pada berita yang telah diperbaiki.
Memproses permohonan hak jawab paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
5. Pencabutan Berita
Pencabutan berita hanya dilakukan apabila:
Berita terbukti tidak akurat secara substansial.
Berpotensi menimbulkan dampak hukum serius.
Atas keputusan redaksi berdasarkan pertimbangan jurnalistik.
Berita yang dicabut akan disertai catatan bahwa berita tersebut telah dihapus atau diperbaiki.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Zona Integritas News memisahkan secara tegas antara:
Konten redaksi
Konten iklan atau advertorial
Setiap konten berbayar akan diberi penanda yang jelas seperti:
Advertorial
Iklan
Kerja Sama Publikasi
7. Perlindungan Narasumber
Redaksi Zona Integritas News menghormati dan melindungi narasumber sesuai prinsip jurnalistik, termasuk:
Kerahasiaan identitas narasumber yang meminta anonimitas.
Perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor dugaan penyimpangan.
8. Profesionalitas Wartawan
Wartawan Zona Integritas News wajib:
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Mengedepankan independensi.
Tidak menerima suap atau imbalan yang mempengaruhi pemberitaan.
Mengutamakan kepentingan publik.
9. Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian diutamakan melalui mekanisme:
Hak Jawab
Hak Koreksi
Mediasi sesuai mekanisme Dewan Pers
10. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola dan wartawan Zona Integritas News dalam menjalankan aktivitas jurnalistik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.
Dengan pedoman ini, Zona Integritas News berkomitmen untuk terus menjaga integritas pemberitaan sebagai portal investigasi dan pengawasan anggaran publik.