Redaksi
Dasar Hukum Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Media Online
BERITA ZONA INTEGRITAS
diterbitkan oleh PT. ZONA INTEGRITAS UTAMA
Badan Hukum Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor : AHU.-0033597.AH.01.01.Tahun 2024
NIB : 1405240285436
NPWP: 20.199.985.1-407.000
PENDIRI
G RIDWAN RAJAGUKGUK
Direktur
YHANA PRANARYA
PIMPINAN REDAKSI
YHANA PRANARYA
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
AGUNG PRAMANA
Dewan Redaksi
TIMBUL SINAGA SE
ELWIKER NAINGGOLAN
YAHYA TOMIKA
RHAMA PRANAJAY
AGUNG PRAMANA
KEPALA PERWAKILAN BEKASI RAYA
ARNOLD KINTING
Perwakilan Sumatera Selatan
KABIRO BEKASI
Djesreel
KABIRO BOGOR RAYA
ARYADI
Kepala Perwakilan Riau
SYAHNURDIN
Kepala Biro Kabupaten Siak Provinsi Riau
MARTIN
KABIRO MESUJI
DIA
DONI ERISTO
Desain/tata letak
RIZWAN
Wartawan :
Djesreel
Alamat Redaksi & Tata Usaha :
Jl bekasi tengah gang Margahayu 1 no 7 RT 07 RW 07 kelurahan Margahayu kecamatan bekasi timur kota bekasi
Hp/wa : 0812 9000 3112
Alamat Email : redaksizonaintegritas@gmail.com
Rekening Bank BJB :
a/n : ZONA INTREGRITAS UTAMA PT
rek : 0142678691001
BRI A/N YHANA PRANARYA
Rek : 708601032954537
PERHATIAN
“Setiap Wartawan ZONA INTEGRITAS NEWS dalam menjalankan Tugas Jurnalistik harus bekerja berdasarkan Kode Etik sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan dia terdaftar di Box Zona Integritas News serta dilengkapi dengan KARTU PERS dan Surat Tugas dari Pimpinan Redaksi Zona Integritas News yang masih aktif
Wartawan Online Zona Integritas News tidak benar-benar mendatangi narasumber, kecuali untuk kepentingan liputan, selalu koordinasi dan laporan kegiatan selalu terpantau, Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka wartawan tersebut bukan tanggungjawab redaksi Zona Integritas News.”
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 4
“Wartawan adalah orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik“