BOGOR – Zona Integritas News – Penetapan satu tersangka berinisial BAP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung (RSUD Parung) dinilai belum cukup untuk mengungkap keseluruhan pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,17 miliar.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI) menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor didesak mengusut seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan proyek bernilai fantastis tersebut.
Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan penetapan BAP yang merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus X hanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat.
“Mustahil proyek bernilai lebih dari Rp100 miliar dengan dugaan persekongkolan yang begitu sistematis hanya melibatkan satu orang. Aparat penegak hukum harus berani mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu,” tegas Rahmad Sukendar.
Proyek pembangunan RSUD Parung yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 memiliki pagu anggaran sebesar Rp109 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp96 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai sesuai rencana dan bangunan yang semula dirancang sebagai rumah sakit akhirnya hanya difungsikan sebagai klinik rawat inap.
Menurut Rahmad, kondisi tersebut menjadi ironi karena anggaran yang sangat besar tidak menghasilkan fasilitas kesehatan sesuai tujuan awal.
BPI KPN PA RI juga menyoroti Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Nomor 03/KPPU-L/2025 yang menyatakan adanya persekongkolan horizontal dan vertikal dalam proses tender proyek tersebut. Putusan itu turut menyebut keterlibatan sejumlah pihak, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Pokja Khusus X UKPBJ Kabupaten Bogor.
“Bukti-bukti yang telah diungkap KPPU seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran, termasuk para pengambil kebijakan,” ujar Rahmad.
BPI KPN PA RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga mampu mengungkap aktor intelektual maupun pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, BPI KPN PA RI mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara. Bahkan, apabila proses penyidikan di Kejari Kabupaten Bogor dinilai tidak berjalan maksimal, Kejaksaan Agung diminta mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Apabila penyidikan berhenti hanya pada tingkat Pokja, kami meminta Jaksa Agung mengambil alih kasus ini. Semua pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” kata Rahmad.
Rahmad menegaskan BPI KPN PA RI akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.(Yadi)
BERITA TERKAIT
Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Pantau Perawatan Jagung Manis Program Pekarangan Pangan Bergizi
Bhabinkamtibmas Kampung Temusai Pantau Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Teluk Musahab
Dalam rangka menyambut HUT RI KE 81 Desa Tangkil adakan turnamen sepakbola