Mendesak Penindakan Tegas Mafia Migas Ilegal di Jambi: Publik Soroti Lemahnya Pengawasan APH Pasca Viral di Media Sosial

Zonaintegritasnews.com, Jambi, 9 September 2026 — Praktik pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan sindikat solar oplosan di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lemahnya pengawasan serta lambatnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, memicu kekhawatiran publik terhadap maraknya kejahatan terorganisir di sektor energi.

 

Sorotan ini mengemuka menyusul beredarnya konten video di platform media sosial TikTok melalui akun @andre_putrawijayaa. Tayangan tersebut secara blak-blakan memperlihatkan aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal yang disulap menyerupai bio solar komersial untuk diperjualbelikan secara bebas ke sektor industri tanpa mengantongi izin resmi.

 

Dalam video itu, seorang oknum tampak leluasa memindahkan hasil olahan minyak ke dalam jerigen penampungan tanpa hambatan berarti. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah Polda Jambi sengaja menutup mata terhadap praktik yang nyata-nyata merugikan keuangan negara, merusak ekosistem lingkungan, dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat? Publik mendesak investigasi mendalam guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum aparat yang membekingi jaringan mafia migas ini.

 

Landasan Yuridis dan Ancaman Pidana Berat

Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sindikat terkait bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan Republik Indonesia:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):

Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang melakukan niaga migas tanpa Izin Usaha Niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30.000.000.000,00.

 

Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40.000.000.000,00.

Pasal 52: Pelaku pengeboran atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama resmi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Penadahan:

Pasal 480 KUHP: Pihak-pihak yang membeli, menjual, atau mengambil keuntungan dari hasil pengolahan minyak ilegal yang patut diduga berasal dari tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Publik Menuntut Langkah Konkret Kapolda Jambi

Masyarakat secara tegas mendesak integritas dan ketegasan Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara transparan, terukur, dan tuntas.

 

Pembiaran terhadap praktik mafia solar ilegal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan energi nasional, merusak kelestarian lingkungan hidup, serta menimbulkan kerugian masif bagi keuangan negara.

About The Author