Skandal Pungutan Liar Berkedok Komite di MTsN 2 Kota Bekasi Disororot, Publik Desak Evaluasi Total Kementerian Agama

Zonaintegritasnews.com, Kota Bekasi— Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pedurenan No. 10, RT 001/RW 003, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam publik akibat kebijakan pungutan berkedok sumbangan komite yang dinilai membebani wali murid.

Sebagai lembaga pendidikan berstatus negeri, sekolah semestinya memberikan akses layanan pendidikan yang terjangkau bahkan bebas dari pungutan liar. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, madrasah ini justru mewajibkan sejumlah pembayaran rutin kepada para peserta didik.

Rincian Pungutan dan Temuan Investigasi

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua pos pungutan utama yang diwajibkan kepada siswa:

1. Dana Infaq Sebesar Rp80.000 per Bulan:

Dipatok dengan nominal tetap setiap bulan layaknya iuran SPP. Berdasarkan temuan di lapangan, dana yang terkumpul dari kedok “infaq” ini justru dialokasikan untuk pengadaan fasilitas fisik berupa pembelian pendingin ruangan (AC).

2. Biaya Latihan Dasar Kedisiplinan Siswa (LDKS) Sebesar Rp222.000:

Dipungut dari siswa sebagai bagian dari kegiatan kesiswaan.

Salah satu siswa yang ditemui di lokasi menyampaikan keluh kesahnya terkait kebijakan tersebut. “Infaq itu seharusnya diminta seikhlasnya, bukan dipatok tiap bulan dan wajib bayar kaya bayar SPP. Dipatok wajib bayar Rp80.000,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Tinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku

Praktik penetapan nominal tetap berkedok infaq dan sumbangan wajib di sekolah negeri jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Regulasi utama yang mengatur larangan tersebut meliputi:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat (2) yang menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang secara tegas membatasi bahwa penggalangan dana oleh komite madrasah hanya bersifat sumbangan atau bantuan sukarela, bukan pungutan wajib dengan jumlah dan jangka waktu tertentu yang mengikat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang keras komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan

Menanggapi fenomena ini, masyarakat mengecam keras maraknya praktik dugaan pungli di lingkungan lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan. Publik mempertanyakan pengawasan dari instansi berwenang, apakah Kementerian Agama (Kemenag) daerah tidak mengetahui hal tersebut atau justru sengaja menutup mata.

Atas temuan ini, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak:

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk segera menerjunkan tim investigasi guna memeriksa pihak manajemen dan Komite MTsN 2 Kota Bekasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI agar mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi total tata kelola keuangan serta mencopot oknum pejabat madrasah yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

 

(Red)

About The Author