Ket gambar: ilustrasi
JONGGOL – Zinews, Sejumlah warga di kawasan Perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mengeluhkan aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga masih beroperasi di luar jam operasional yang berlaku.
Keluhan tersebut mencuat karena aktivitas hiburan disebut masih berlangsung pada malam Jumat, termasuk setelah waktu Magrib. Warga berharap adanya pengawasan dan penertiban dari pihak terkait demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
Ketentuan terkait jam operasional usaha hiburan;
Serta imbauan menjaga kondusivitas lingkungan dan penghormatan terhadap waktu ibadah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Jonggol menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih, nanti kita follow up kembali,” ujarnya singkat.
Hal senada juga disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Jonggol. Ia mengaku pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas THM di wilayah tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Memang kami menerima beberapa pengaduan terkait THM yang diduga belum tertib terhadap ketentuan yang berlaku. Segera akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Jonggol berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak perda agar situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap tempat usaha hiburan perlu dilakukan secara konsisten agar aturan yang berlaku dapat dipatuhi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola THM yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keluhan warga tersebut.yadi
BERITA TERKAIT
Polsek Bungaraya Bersama Kelompok Tani Laksanakan Pembajakan Lahan 1,5 Hektare untuk Program Jagung Pipil Kuartal II
Dr. H. Iwan Setiawan Tekankan Tata Kelola Amanah dan Transparan di BAZNAS Kota Sukabumi
8 Tahun Aset PLTU Koto Ringin Diduga Dijual Bertahap, Forkorindo Siak Soroti Dugaan Permainan Orang Dalam