Siak – ZINEWS, Polemik terkait status lahan yang dikuasai oleh PT Ikadaya Yakin Mandiri kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Siak Bersatu mendesak DPRD Kabupaten Siak segera menggelar hearing bersama pihak perusahaan guna memberikan kejelasan terkait dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan, legalitas, hingga dugaan pemalsuan data administrasi.
Permasalahan tersebut mencuat setelah muncul berbagai klaim mengenai status HGU dan HGB lahan milik perusahaan yang berada di kawasan strategis jantung Kota Siak dan sekitarnya.
Bahkan, sebagian lahan disebut pernah masuk dalam proses pembebasan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah pada masa lalu. Sementara itu, lahan yang berada di Jalan Raja Kecik masih diklaim sebagai bagian dari HGB perusahaan tersebut.
Desakan hearing itu dituangkan dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Siak oleh sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Tatang Syafwari dari PCB, Abdul Aziz dari Yayasan Pilar Madani, serta Lurah Kampung Rempak yang wilayahnya berkaitan langsung dengan lokasi lahan tersebut.
Dalam surat tersebut, Koalisi Masyarakat Siak Bersatu meminta DPRD Siak segera mengambil langkah konkret guna meredam keresahan masyarakat sekaligus membuka secara terang persoalan legalitas dan status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi tanda tanya publik.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, DPRD Siak melalui ketuanya merespons dengan menjadwalkan hearing pada 18 Mei 2026 di gedung DPRD Siak. Hearing tersebut rencananya akan menghadirkan pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri, ATR/BPN Siak, DLH Siak, tokoh masyarakat, NGO, Ketua PCB, lurah setempat, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Di tengah berkembangnya polemik ini, berbagai spekulasi dan informasi yang beredar di masyarakat menyebut persoalan lahan PT Ikadaya Yakin Mandiri berpotensi memasuki babak baru. Hearing yang akan digelar diharapkan mampu membuka fakta-fakta terkait dasar kepemilikan lahan, legalitas administrasi, hingga proses pembebasan lahan yang sebelumnya disebut menggunakan anggaran besar dari APBD Kabupaten Siak.
(SYAHNURDIN)
BERITA TERKAIT
Polsek Bungaraya Bersama Kelompok Tani Laksanakan Pembajakan Lahan 1,5 Hektare untuk Program Jagung Pipil Kuartal II
Dr. H. Iwan Setiawan Tekankan Tata Kelola Amanah dan Transparan di BAZNAS Kota Sukabumi
8 Tahun Aset PLTU Koto Ringin Diduga Dijual Bertahap, Forkorindo Siak Soroti Dugaan Permainan Orang Dalam