Penghargaan untuk Wartawan di Kegiatan Kesbangpol Kabupaten Bogor Disorot, Dinilai Tidak Mencerminkan Kemitraan yang Setara

Bogor, Zonaintegritas – Pemberian uang transport atau honorarium kepada sejumlah wartawan yang meliput kegiatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari kalangan insan pers.

Sorotan muncul setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan nominal uang yang diterima wartawan dinilai sangat kecil dan tidak sebanding dengan waktu, tenaga, serta biaya operasional yang dikeluarkan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sejumlah wartawan menilai persoalan ini bukan semata-mata tentang besaran nominal, melainkan menyangkut cara pandang terhadap profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi informasi, edukasi, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Yang dipersoalkan bukan sekadar nilainya, tetapi bagaimana penghargaan terhadap profesi wartawan itu diberikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kerja jurnalistik dianggap tidak memiliki nilai yang layak untuk dihormati,” ujar salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pers merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dituntut bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Karena itu, hubungan kemitraan antara pemerintah dan media dinilai perlu dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati, bukan sekadar hubungan seremonial dalam setiap kegiatan pemerintahan.

Pengamat komunikasi publik menilai pemerintah daerah seharusnya memahami bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan berbagai program dan kebijakan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap bentuk kerja sama maupun fasilitasi terhadap kegiatan peliputan perlu dilakukan secara proporsional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai adanya pihak yang bertugas membagikan honorarium kepada wartawan dalam kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi mekanisme penyaluran maupun pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan nominal tersebut.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor terkait dasar kebijakan, mekanisme pemberian honorarium, serta tanggapan atas keluhan yang berkembang di kalangan wartawan.

Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan tidak cukup diwujudkan melalui slogan kemitraan atau pidato seremonial. Penghargaan terhadap kerja jurnalistik juga perlu tercermin dalam kebijakan dan praktik yang menunjukkan penghormatan terhadap profesionalisme pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesbangpol Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya.(Yadi)

About The Author