SIAK – Persoalan sengketa lahan yang dikaitkan masyarakat dengan tanah peninggalan Kesultanan Siak kembali menjadi sorotan publik setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026). Dalam hearing tersebut, berbagai aspirasi warga mencuat, mulai dari dugaan persoalan administrasi hingga kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan fungsi kawasan yang dinilai berdampak pada lingkungan dan nilai sejarah daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat, kelompok tani, hingga lembaga adat hadir menyampaikan pandangan mereka secara terbuka di hadapan DPRD dan instansi terkait. Warga meminta pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dan riwayat lahan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan.
Masyarakat juga menyoroti kondisi kawasan yang sebelumnya dikenal hijau dan dipenuhi pepohonan, namun kini berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas pengembangan. Perubahan tersebut dinilai memunculkan keresahan warga karena kawasan itu dianggap memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Siak.
Dalam forum hearing, sejumlah tokoh adat mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan lahan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak mengabaikan nilai budaya maupun sejarah daerah. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi investasi, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat lokal yang sejak lama memiliki keterikatan dengan kawasan tersebut.
Di sisi lain, beberapa peserta hearing juga mempertanyakan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan izin awal yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan perumahan sederhana. Warga meminta seluruh proses tersebut dievaluasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketidakhadiran pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri dalam hearing turut menjadi perhatian peserta rapat. Meski disebut berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sejumlah warga berharap pihak perusahaan dapat segera hadir dalam forum resmi berikutnya guna memberikan penjelasan secara langsung dan menghindari munculnya spekulasi di ruang publik.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Siak merekomendasikan pembentukan tim bersama yang melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, serta unsur masyarakat untuk menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh.
Warga berharap langkah tersebut tidak berhenti sebatas rapat dan rekomendasi semata, melainkan benar-benar menghasilkan penyelesaian yang adil, transparan, serta mampu menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian nilai sejarah Siak.syahnurdin
BERITA TERKAIT
Polsek Bungaraya Bersama Kelompok Tani Laksanakan Pembajakan Lahan 1,5 Hektare untuk Program Jagung Pipil Kuartal II
Dr. H. Iwan Setiawan Tekankan Tata Kelola Amanah dan Transparan di BAZNAS Kota Sukabumi
8 Tahun Aset PLTU Koto Ringin Diduga Dijual Bertahap, Forkorindo Siak Soroti Dugaan Permainan Orang Dalam