BOGOR – Sikap PT Jakarta Prima Cranes (PT JPC) menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut disebut belum menindaklanjuti surat himbauan resmi dari UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah II Cileungsi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen perusahaan terhadap kepatuhan aturan daerah dan tata tertib operasional yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga informasi ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait isi surat himbauan tersebut. Padahal, surat yang diterbitkan instansi teknis di bawah Dinas Perhubungan itu berkaitan dengan aspek ketertiban, keselamatan, dan pengawasan operasional di wilayah Cileungsi.
Sejumlah pihak menilai, apabila surat himbauan dari instansi pemerintah tidak segera direspons, hal itu berpotensi menimbulkan kesan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Aktivis sosial kontrol Kabupaten Bogor, Supriyadi, meminta pemerintah daerah bertindak tegas namun tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Surat resmi dari pemerintah seharusnya menjadi perhatian serius bagi setiap badan usaha. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada perusahaan yang terkesan mengabaikan aturan daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun operasional.

“Kami berharap Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan harus berjalan adil tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Dasar Regulasi yang Menjadi Sorotan
Beberapa regulasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Mengatur kewajiban kendaraan berat dan operasional alat berat untuk mematuhi ketentuan kelas jalan, perizinan, serta aspek keselamatan transportasi.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Mengatur kewajiban badan usaha dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan daerah melalui perangkat terkait.
Pasal 216 KUHP
Mengatur mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah atau permintaan pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan hukum.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah daerah maupun klarifikasi resmi dari pihak PT Jakarta Prima Cranes agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi asumsi liar di ruang publik.
(Yadi)
BERITA TERKAIT
Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Pantau Perawatan Jagung Manis Program Pekarangan Pangan Bergizi
Bhabinkamtibmas Kampung Temusai Pantau Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Teluk Musahab
Dalam rangka menyambut HUT RI KE 81 Desa Tangkil adakan turnamen sepakbola