Banjir Diduga Akibat Tanggul Perusahaan, Forkorimdo: Pemerintah Bengkalis Jangan Tutup Mata, Rakyat Bukan Tumbal Investasi

BENGKALIS – Kesabaran masyarakat Desa Muara Dua dan Desa Bandar Jaya tampaknya telah mencapai batas. Banjir yang disebut terus berulang dari tahun ke tahun dinilai bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan persoalan yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Ketua Bidang Investigasi DPD LSM Forkorimdo Provinsi Riau, Syahnurdin, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dinilai gagal memberikan kepastian kepada masyarakat atas dugaan penutupan sejumlah anak sungai yang disebut berdampak pada meluapnya air ke permukiman warga.
Hasil investigasi lapangan yang dihimpun bersama keterangan warga menyebut adanya tanggul yang diduga dibangun oleh PT Triple S pada tiga anak sungai, yakni Sungai Air Masuk, Sungai Mata Ekor, dan Sungai Pasung Kecil. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diuji melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
“Kalau benar tiga anak sungai itu ditutup demi melindungi kawasan perusahaan, sementara masyarakat setiap tahun menjadi korban banjir, maka ini bukan lagi persoalan teknis. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun yang mengorbankan rakyat,” tegas Syahnurdin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan warga yang ditemui di lapangan, tanggul tersebut pernah dibobol secara manual saat banjir karena dianggap menghambat aliran air. Namun, menurut keterangan warga, perusahaan kemudian kembali menutupnya menggunakan alat berat.
“Informasi itu kami peroleh langsung dari masyarakat. Mereka mengaku malam hari tanggul dibuka agar air mengalir, tetapi keesokan harinya kembali ditimbun menggunakan alat berat. Keterangan seperti ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Harus diuji melalui investigasi resmi,” katanya.
Forkorimdo menilai sikap pemerintah yang belum memberikan penjelasan terbuka justru berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang diduga memengaruhi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mempertanyakan, mengapa keluhan masyarakat yang sudah berlangsung bertahun-tahun belum juga menghasilkan solusi yang jelas? Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Transparansi adalah kewajiban pemerintah kepada rakyat,” ujar Syahnurdin.
Ia juga mendesak Bupati Bengkalis agar tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi turun langsung melihat kondisi masyarakat yang setiap musim hujan harus menghadapi ancaman banjir.
“Rakyat tidak membutuhkan seremoni atau laporan yang indah di atas kertas. Mereka membutuhkan keberanian pemerintah untuk hadir, memeriksa fakta, dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Forkorimdo meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, instansi teknis, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penutupan alur sungai, legalitas pembangunan tanggul, kesesuaian dengan ketentuan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya air, dan perizinan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, Forkorimdo menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan munculnya dugaan bahwa kepentingan masyarakat tersisih oleh kepentingan usaha.

About The Author