Zonaintegritasnews.Com, kota Bekasi , 6 Juli 2026 – Proyek pembangunan yang berlokasi di wilayah hukum Kota Bekasi terkait sengketa lahan atas nama Kamal Alatas kini menjadi sorotan publik dan otoritas terkait. Meski lahan tersebut saat ini tengah dalam status proses pemeriksaan (penyelidikan) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat/Kota Bekasi, kegiatan konstruksi dilaporkan tetap berjalan secara masif, bahkan telah mencapai tahap pembangunan fondasi dan dinding.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap pembangunan wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan yang sah. Aktivitas pembangunan di atas objek lahan yang sedang dalam status sengketa hukum semestinya dihentikan sementara demi menjaga kepastian hukum dan menghindari kerugian pihak lain.

Pada Senin, 6 Juli 2026, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Hasil verifikasi awal menunjukkan adanya kejanggalan serius pada papan informasi proyek, Papan proyek mencantumkan alamat di Jl. Kampung Bulak, RT 004/RW 003, Jatiasih, namun fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut berada di wilayah RT 003/RW 004. Pihak pengawas lapangan berdalih bahwa hal tersebut hanyalah “salah cetak”, sebuah alasan yang dinilai tidak profesional dalam konteks administratif perizinan bangunan.
Pihak Distaru Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa berdasarkan data sistem, izin yang dikeluarkan hanya mencakup luas lahan 94 meter persegi. Namun, realisasi pembangunan di lapangan diketahui mencakup luas sekitar 1.700 meter persegi.

“Kami menemukan bahwa izin memang ada, namun hanya untuk luas 94 meter. Terdapat diskrepansi yang sangat jauh dengan luasan yang sedang dibangun saat ini. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan ini,” ujar perwakilan Distaru Kota Bekasi saat diwawancarai di lokasi.
Tanggapan Pengawas Proyek
Dikonfirmasi terpisah, pengawas lapangan proyek tersebut mengklaim bahwa pembangunan tidak terkait dengan sengketa hukum yang melibatkan pemilik lahan. Pihaknya bersikukuh bahwa proses akuisisi lahan telah melalui prosedur notarial dan tidak mendapati adanya blokir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tindakan pembangunan yang tidak sesuai dengan izin peruntukan (PBG/IMB) dan luasan lahan merupakan bentuk pelanggaran administratif berat. Jika terbukti menyalahi aturan, proyek ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 69 UU Penataan Ruang.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kota Bekasi melalui Distaru dan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas berupa penghentian paksa proyek tersebut hingga seluruh legalitas dan status sengketa lahan memiliki keputusan hukum tetap
Tanah tersebut juga masih dalam sengketa dan meminta Pihak Distaru segera proses segel pembangunan tersebut,
Itu kan luas tanah 1700 m2, Kenapa cuma yang tertulis 94m2, ini namanya pembodohan Masyarakat, untuk ijin nya juga 90m2 ke Distaru (Dinas Tata Ruang), kok tidak langsung di segel pembangunan tersebut karena dinilai Cacat Hukum” ujar Andreas.
BERITA TERKAIT
Sengketa Lahan di Kota Bekasi: Tim Hukum Irod Ismed Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus dan Dugaan Kriminalisasi Pemilik Tanah
Perwira TNI AU Aris Toteles Sufiuddin Resmi Raih Gelar Doktor di Unpad, Angkat Isu Kesetaraan Gender dalam Misi Perdamaian Dunia
Bappeda Kabupaten Bekasi Perkuat Kolaborasi CSR, Dorong Dunia Usaha Selaras dengan Prioritas Pembangunan