Tertibkan Penunggak Pajak, Tapi Diduga Pakai Gas Subsidi? Jangan Sampai Pemerintah Jadi Contoh yang Keliru

Bekasi – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan bersama tim gabungan terlihat begitu garang membongkar belasan papan reklame yang menunggak pajak. Aksi itu diklaim sebagai bentuk penegakan aturan dan penyelamatan pendapatan daerah.

Namun, ketegasan tersebut justru ternoda oleh pemandangan yang memantik pertanyaan publik. Di tengah operasi pembongkaran, alat pemotong besi yang digunakan diduga menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Jika dugaan itu benar, ironi pun tak terelakkan. Di satu sisi pemerintah begitu lantang menuntut masyarakat taat aturan dan memenuhi kewajiban pajak. Di sisi lain, muncul dugaan penggunaan LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintah.

Publik tentu berhak bertanya, apakah anggaran kegiatan penertiban memang tidak mampu membeli LPG non-subsidi? Ataukah penggunaan gas melon dianggap hal biasa selama tidak ada yang mempertanyakan?

Yang lebih menggelitik, operasi tersebut dilakukan atas nama penegakan hukum. Namun, bagaimana masyarakat akan menghormati penegakan aturan jika aparat justru diduga tidak memberi teladan dalam penggunaan barang bersubsidi?

Persoalan ini bukan sekadar harga satu tabung gas. Yang dipertaruhkan adalah integritas. Pemerintah tidak cukup hanya piawai menindak pelanggar, tetapi juga wajib memastikan seluruh pelaksanaan tugasnya bersih dari praktik yang berpotensi melanggar ketentuan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat, sementara pemerintah merasa kebal terhadap kritik ketika menggunakan fasilitas yang bukan haknya. Standar ganda seperti inilah yang perlahan menggerus kepercayaan publik.

Karena itu, instansi terkait perlu segera memberikan penjelasan secara terbuka. Bila benar terjadi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dalam kegiatan tersebut, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana hal itu bisa terjadi, dan apa langkah evaluasi yang akan dilakukan.

Ketegasan menindak penunggak pajak memang penting. Namun ketegasan akan kehilangan maknanya ketika pemerintah sendiri diduga mengabaikan aturan yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.

About The Author