Saat Penjara Mengalahkan Kemanusiaan? Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengabaian Terdakwa Gangguan Jiwa

Menggala – Penanganan perkara terhadap terdakwa berinisial (AS) memunculkan sorotan serius. Kuasa hukumnya, Fitra Agustinus, SH., MH, melontarkan kritik keras atas penanganan kliennya yang memiliki riwayat gangguan jiwa dan kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Menggala.

Menurut Agustinus, kondisi kesehatan mental kliennya semakin mengkhawatirkan setelah lebih dari dua pekan tidak memperoleh obat resep dokter spesialis jiwa yang selama ini wajib dikonsumsi. Ia memperingatkan bahwa keterlambatan penanganan medis bukan hanya mengancam keselamatan AS, tetapi juga berpotensi membahayakan penghuni rutan lainnya.

“Saya mengkhawatirkan keselamatan klien saya. Obatnya sudah habis lebih dari dua minggu. Kondisi kejiwaannya terganggu, bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri,” ujar Agustinus.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, AS merupakan mantan pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung sejak 2022 dan memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan kartu pasien serta rekam medis. Dokumen tersebut, menurut pihak keluarga, telah diserahkan kepada penyidik sejak awal proses penangkapan agar menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan hukum.

Namun, menurut Agustinus, bukti tersebut diduga tidak dijadikan dasar untuk melakukan observasi medis secara menyeluruh sebelum penahanan dilakukan. Ia menyebut kliennya tetap menjalani proses hukum dan ditahan, meskipun diketahui memiliki riwayat gangguan mental.

Selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Lampung, AS, menurut kuasa hukumnya, beberapa kali mengalami gangguan kesehatan serius. Ia dikabarkan pernah melakukan percobaan bunuh diri hingga mengalami luka di leher yang memerlukan 13 jahitan di rumah sakit, serta beberapa kali menjalani perawatan akibat kondisi fisik dan psikis yang menurun.

Atas permintaan keluarga, AS akhirnya menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung selama dua pekan pada Februari 2026 dengan biaya ditanggung keluarga. Hasil observasi tersebut, menurut Agustinus, menunjukkan bahwa AS masih membutuhkan pengobatan rutin dari dokter spesialis jiwa.

Meski demikian, kuasa hukum menilai hasil observasi tersebut diduga tidak dijadikan pertimbangan yang memadai dalam proses penyidikan maupun penahanan.

Sorotan juga diarahkan pada proses penitipan tahanan. Menurut kuasa hukum, beberapa rumah tahanan sebelumnya sempat menolak menerima AS karena mengetahui riwayat gangguan kejiwaannya. Hingga akhirnya pada 6 April 2026, AS diterima di Rutan Kelas IIB Menggala setelah melalui pembahasan antara pihak terkait.

Agustinus bahkan menduga terdapat sejumlah pelanggaran serius selama proses penyidikan, mulai dari dugaan pengabaian hak-hak tersangka penyandang disabilitas mental, dugaan penyembunyian barang bukti berupa kartu pasien rumah sakit jiwa, dugaan tindakan sewenang-wenang, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Atas dasar itu, ia mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Inspektorat BNN dan Komnas HAM RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila benar terdapat penyidik yang mengabaikan kondisi kejiwaan seseorang yang sedang menjalani pengobatan, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, paman AS, Junaidi, berharap proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Kami tidak meminta hukum dihentikan, tetapi berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi kejiwaan AS agar memperoleh penanganan medis yang layak.”

Kuasa hukum juga mendesak pihak Rutan Kelas IIB Menggala segera mengajukan pembantaran agar kliennya dapat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk diperiksa dokter spesialis dan memperoleh obat sesuai kondisi terkini.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Bila benar terdapat kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan kepada tahanan dengan gangguan jiwa, maka hal tersebut harus diusut secara transparan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, aparat penegak hukum juga berhak memperoleh pemulihan nama baik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BNN Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Menggala, maupun Rutan Kelas IIB Menggala terkait berbagai tuduhan yang disampaikan kuasa hukum AS.

About The Author