KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK

Media Zona Integritas

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, redaksi, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 1

Independensi dan Profesionalitas

Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Wartawan bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan publik.

Wartawan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Pasal 2

Akurasi dan Verifikasi Informasi

Wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Wartawan menguji kebenaran informasi secara berimbang dari berbagai sumber.

Wartawan tidak menyebarkan berita bohong, fitnah, atau informasi yang menyesatkan.

Pasal 3

Sumber Berita

Wartawan menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi secara terbuka maupun tertutup.

Wartawan dapat melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan demi keselamatan atau kepentingan publik.

Wartawan tidak menyuap narasumber untuk memperoleh informasi.

Pasal 4

Keberimbangan dan Hak Jawab

Wartawan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait dalam sebuah pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.

Media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

Ralat, koreksi, atau permintaan maaf harus disampaikan secara proporsional.

Pasal 5

Integritas Wartawan

Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Wartawan tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

Wartawan tidak memeras atau mengancam narasumber.

Pasal 6

Penghormatan terhadap Privasi

Wartawan menghormati kehidupan pribadi seseorang kecuali berkaitan dengan kepentingan publik.

Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Wartawan menghindari pemberitaan yang dapat menimbulkan trauma atau penderitaan bagi korban.

Pasal 7

Larangan Diskriminasi

Wartawan tidak membuat berita yang bersifat diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau latar belakang sosial.

Wartawan menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang atau kelompok.

Pasal 8

Plagiarisme

Wartawan tidak melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun.

Setiap kutipan atau penggunaan karya pihak lain harus mencantumkan sumber secara jelas.

Pasal 9

Kepentingan Publik

Wartawan mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.

Wartawan berperan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, hukum, dan kebijakan publik.

Pasal 10

Penegakan Kode Etik

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di redaksi.

Penyelesaian sengketa pemberitaan dapat mengacu pada mekanisme Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.