Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian kabel optik yang tidak mengantongi izin resmi. Pekerjaan tersebut ditemukan di beberapa titik wilayah Jatiasih, termasuk di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, pada Minggu (3/5/2026).
Selain melanggar aturan, galian tersebut juga berdampak pada kerusakan badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kemacetan panjang pun sempat terjadi, menimbulkan keluhan dari masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Tri menegaskan bahwa pelanggaran serupa sebelumnya sudah pernah diingatkan. Namun, masih ditemukannya aktivitas tanpa izin menunjukkan rendahnya kepatuhan pihak pelaksana terhadap regulasi yang berlaku.
Ia langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan di lapangan. Koordinasi cepat dilakukan bersama Dinas Perhubungan guna menghentikan pekerjaan dan mengurai kemacetan yang terjadi.
“Tidak boleh ada aktivitas galian tanpa izin. Selain merusak jalan, ini juga mengganggu kepentingan masyarakat luas. Harus segera dihentikan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan ruang jalan. Setiap pelaksana proyek diwajibkan mematuhi prosedur perizinan serta menjaga kondisi infrastruktur agar tetap aman dan layak digunakan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mengabaikan aturan, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di ruang publik.red
BERITA TERKAIT
Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya Pantau Perawatan Jagung Manis Program Pekarangan Pangan Bergizi
Bhabinkamtibmas Kampung Temusai Pantau Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Teluk Musahab
Dalam rangka menyambut HUT RI KE 81 Desa Tangkil adakan turnamen sepakbola