Bekasi Zinews
Bekasi – Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan sejumlah pihak setelah ditemukan adanya pencantuman dasar hukum yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Dalam bagian “Mengingat” poin 1 dokumen tersebut tercantum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah praktisi hukum menilai pencantuman tersebut perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kesesuaian dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan petunjuk teknis SPMB.
Praktisi hukum Sahala Simatupang, SH, mengatakan bahwa ketepatan dasar hukum dalam suatu produk kebijakan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan guna memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan administratif dalam penyusunan dokumen, pemerintah dapat melakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FORKORINDO, Timbul Sinaga, SE, berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait temuan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat.
Keputusan Gubernur tersebut merupakan pedoman pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan menjadi acuan bagi calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Biro Hukum Setda Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.red
BERITA TERKAIT
Polsek Bunga Raya Penanaman Jagung Pipit Ketahanan Pangan
Rehab Sarana Prasarana Desa Sungai Linau Rp351 Juta Diduga Bermasalah, Bangunan Baru Sudah Rusak
HJB ke-544: Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh Membangun Bumi Tegar Beriman dari Desa” himbauan ketua Apdesi Citeureup