Terungkap, Sosok “Mico” Diduga Menjadi Penanggung Jawab Praktik Mafia Solar Ilegal di Tangerang

KOTA TANGERANG – Zonaintergritasnews.com

Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Tangerang. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut. (Minggu, 28 Juni 2026).

Beberapa SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian berulang kendaraan pengangkut solar berada di Jalan Raya Cadas–Kukun, Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, serta Komplek RS Sitanala, Jalan Doktor Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media, ditemukan sebuah truk boks aluminium Colt Diesel bernomor polisi F 9794 FB yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Kendaraan dengan modifikasi seperti itu di kalangan pelaku kerap disebut sebagai “helikopter”, yakni kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang dari sejumlah SPBU sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan.

Kecurigaan bermula ketika tim melihat kendaraan tersebut beberapa kali keluar-masuk SPBU di kawasan Periuk dalam waktu yang relatif singkat. Aktivitas yang dinilai tidak lazim itu kemudian diikuti oleh tim investigasi.

Tidak lama setelah meninggalkan SPBU, sopir truk berhenti di pinggir jalan untuk beristirahat. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tim awak media untuk meminta klarifikasi terkait muatan kendaraan.

Saat ditanya mengenai isi truk, sopir yang enggan menyebutkan identitasnya menjawab singkat, “Biasa, Bang.”

Ketika kembali ditanya apakah muatan tersebut merupakan solar, sopir itu mengaku, “Iya, Bang. Baru isi dua kali.”

Dari hasil percakapan tersebut, tim kemudian berupaya menggali informasi mengenai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
Sopir itu mengaku bahwa koordinator lapangan disebut bernama Piter dan Ronal, sedangkan penanggung jawab utama disebut bernama Mico.

“Kalau koordinatornya Bang Piter dan Ronal. Kalau penanggung jawabnya Bang Mico,” ujar sopir tersebut.

Informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Tim awak media kemudian berinisiatif mengarahkan kendaraan tersebut menuju kantor kepolisian terdekat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah ketika sebuah mobil Avanza berwarna silver datang dan diduga berupaya menghentikan laju truk.

Seorang pria yang disebut-sebut bernama Piter kemudian turun dari kendaraan dan dengan nada tinggi mempertanyakan keberadaan awak media di dalam truk.

Tidak berselang lama, sebuah Avanza berwarna hitam yang ditumpangi sekitar lima hingga enam orang turut datang ke lokasi. Menurut keterangan tim, kendaraan tersebut diduga diarahkan untuk menghalangi mobil awak media.

Melihat situasi yang dinilai semakin tidak kondusif dan mempertimbangkan faktor keselamatan, tim investigasi memutuskan meninggalkan lokasi. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan yang relatif sepi.
Tim mengaku sempat diikuti oleh kendaraan tersebut, namun akhirnya berhasil menghindar. Demi menjaga keselamatan seluruh anggota, investigasi lapangan untuk sementara dihentikan.

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Maraknya dugaan praktik mafia solar dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang kesulitan memperoleh solar bersubsidi akibat stok yang kerap habis di sejumlah SPBU.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk BPH Migas, segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk memutus praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, mencegah kerugian negara, serta menjamin hak masyarakat memperoleh BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam hasil investigasi belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

About The Author