Kota Bekasi —zinews, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswi di sekolah tersebut.
Laporan yang beredar menyebutkan adanya oknum TU yang diduga mengirimkan konten video tidak pantas serta melakukan tindakan tidak senonoh kepada siswi. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi para peserta didik.
Dalam sidak tersebut diketahui bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan. Saat ini, proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi pendidikan serta mengkhianati kepercayaan masyarakat.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses secara tegas,” ujar Tri.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, maupun tenaga kependidikan agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dunia pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda.
“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan mengawal proses hukum dan administrasi kasus ini hingga tuntas. Selain itu, pengawasan internal di setiap satuan pendidikan juga akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan terhadap oknum tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius menjaga marwah dunia pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa.(ADV)
BERITA TERKAIT
Saat Penjara Mengalahkan Kemanusiaan? Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengabaian Terdakwa Gangguan Jiwa
Tertibkan Penunggak Pajak, Tapi Diduga Pakai Gas Subsidi? Jangan Sampai Pemerintah Jadi Contoh yang Keliru
Banjir Diduga Akibat Tanggul Perusahaan, Forkorimdo: Pemerintah Bengkalis Jangan Tutup Mata, Rakyat Bukan Tumbal Investasi