Kuasa Hukum Pelapor Soroti Proses Penanganan Laporan, Harapkan Kepastian Hukum

Kabupaten Bekasi – Media ZI. Kuasa hukum pelapor, Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., menyampaikan pandangannya terkait surat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengenai penanganan laporan yang diajukan kliennya, Fitria.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan internal tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam proses penanganan laporan yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Agus menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidpropam. Namun demikian, ia berharap proses penanganan laporan yang diajukan kliennya dapat terus berjalan secara transparan sehingga memberikan kejelasan bagi pelapor.

Menurut Agus, perhatian utama kliennya saat ini adalah memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara serta kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu, Fitria sebagai pelapor mengaku masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara.

“Saya berharap ada kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah saya sampaikan. Sebagai pelapor, tentu saya menunggu informasi mengenai sejauh mana prosesnya berjalan,” ujar Fitria kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Fitria juga berharap setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bidpropam Polda Metro Jaya Nomor B/3913/III/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026, pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitria sebelumnya telah ditelaah melalui proses klarifikasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan disampaikan oleh Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., bersama tim dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBH PWI) Bekasi selaku kuasa hukum pelapor.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penanganan laporan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4515/XII/2024/SPKT/Restro Bekasi/PMJ tertanggal 12 Desember 2024.

Masih dalam surat yang sama dijelaskan bahwa pada 26 Desember 2025, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan asistensi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Dari hasil klarifikasi itu disebutkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyampaikan harapan agar perkembangan penanganan perkara dapat terus diinformasikan secara terbuka kepada pelapor. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat yang melapor dapat mengetahui tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian serta berharap proses yang sedang berlangsung dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses yang berjalan. Harapan kami hanya satu, yakni adanya informasi perkembangan perkara secara jelas sehingga pelapor memahami tahapan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.gins

About The Author