Bekasi _ ZINEWS, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi, meskipun sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas dengan skema Work From Anywhere (WFA).
Mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN selama masa libur dan cuti bersama, sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemkot Bekasi melaksanakan tugas secara WFA.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama tiga hari setelah masa cuti bersama, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta tetap siaga dan memastikan pelayanan berjalan tanpa hambatan.
“Penyesuaian sistem kerja ini harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Pelayanan publik wajib berjalan normal dan tidak mengalami penurunan kualitas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya momentum pasca libur panjang sebagai titik awal untuk meningkatkan kembali kinerja dan kedisiplinan ASN.
“Setelah libur, seluruh ASN harus kembali fokus bekerja, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia