JAKARTA – Zinews Persidangan sengketa lahan hibah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mulai mengerucut pada satu isu krusial: keabsahan sertifikat tanah yang kini tercatat atas nama Husni Tamrin.
Dalam sidang Rabu, 1 April 2026, majelis hakim menilai keterangan saksi dari pihak penggugat belum mampu memperkuat dalil gugatan. Dari dua saksi yang diajukan, satu ditolak karena tidak mengenal tergugat, sementara satu lainnya hanya memberikan keterangan terbatas sebagai pihak yang mengetahui konflik secara umum.
Kondisi tersebut membuat majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada penggugat untuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan pekan depan.
Namun, di balik dinamika persidangan, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar. Ahli waris keluarga mempertanyakan proses terbitnya sertifikat tanah atas nama Husni Tamrin yang dinilai tidak melibatkan seluruh pihak yang berhak.
Hairony dan Titie Nurhayatie, sebagai ahli waris, menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan maupun tanda tangan dalam dokumen peralihan hak tersebut. Pernyataan ini menjadi titik awal munculnya dugaan adanya cacat administratif dalam proses penerbitan sertifikat.
Penelusuran riwayat kepemilikan menunjukkan adanya dua peristiwa hibah atas objek tanah yang sama. Hibah pertama terjadi pada 1982 dari pemilik awal kepada anak sulung. Namun, pada 1991, muncul hibah lain yang dikeluarkan oleh pihak berbeda kepada anak ketiga, setelah pemilik awal wafat.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hibah kedua memiliki dasar hukum yang sah, atau justru menjadi celah terjadinya penyimpangan administrasi?
Pihak penggugat kini membuka opsi langkah hukum lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke ranah pidana jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Dalam sistem pertanahan nasional, setiap perubahan hak atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris. Ketidaksesuaian dalam prosedur tersebut dapat berujung pada pembatalan sertifikat secara hukum.
Kasus ini tidak hanya menjadi konflik internal keluarga, tetapi juga mencerminkan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan. Sidang lanjutan pada 8 April 2026 diharapkan mampu mengungkap secara lebih jelas konstruksi hukum yang selama ini dipertanyakan.red
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia