Bogor – Zona Integritas
Upaya mediasi sengketa lahan antara warga Desa Hambalang dengan pihak pengembang kembali belum menemukan titik terang. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa setempat berlangsung tanpa kehadiran perwakilan dari Sentul City, sehingga proses dialog tidak dapat berjalan optimal.
Ketidakhadiran tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak warga yang hadir dengan harapan memperoleh kejelasan terkait status lahan yang disengketakan.
Gozali, perwakilan pemilik lahan Hj. Maesaroh, menilai absennya pihak perusahaan dalam forum resmi ini menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa.
“Kami datang untuk mencari kejelasan dan solusi. Namun, pihak perusahaan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).
Menurut Gozali, persoalan bermula pada 2024 saat dilakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahaan. Dua hari setelahnya, warga diundang untuk membahas status tanah. Namun dalam pertemuan tersebut, muncul klaim dari pihak perusahaan yang dinilai sepihak oleh warga.
Lahan yang disengketakan disebut memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi dan berada di wilayah Desa Hambalang. Pihak warga menegaskan bahwa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
“Sepengetahuan kami, tidak pernah ada transaksi jual beli atas lahan tersebut,” katanya.
Upaya penyelesaian melalui mediasi disebut telah dilakukan beberapa kali, termasuk yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Namun, proses tersebut belum membuahkan hasil, antara lain karena ketidakhadiran pihak perusahaan dalam sejumlah kesempatan.
Di sisi lain, pihak perusahaan sebelumnya disebut tetap menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam area yang mereka klaim sebagai bagian dari penguasaan atau konsesi.
Sengketa ini juga dikaitkan dengan dinamika sejak 2020, ketika muncul sejumlah dokumen dan klaim dari pihak lain. Namun demikian, pihak warga mengacu pada keterangan aparat desa serta data yang mereka miliki yang menyebutkan lokasi lahan tidak termasuk dalam wilayah yang diklaim perusahaan.

Hingga kini, menurut pihak warga, kewajiban pembayaran pajak atas lahan tersebut masih dilakukan oleh Hj. Maesaroh sebagai pihak yang menguasai secara de facto. Meski demikian, dalam konteks hukum pertanahan, status kepemilikan tetap memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara.
Pemerintah desa diharapkan dapat terus memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan menghadirkan seluruh pihak terkait. Warga juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Sentul City belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam mediasi maupun substansi sengketa yang dimaksud.
Kasus ini menambah deretan konflik agraria di wilayah Kabupaten Bogor, yang menuntut transparansi, kejelasan data, serta komitmen semua pihak dalam penyelesaian secara adil dan sesuai ketentuan hukum.yadi
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia