JAKARTA, 29 April 2026 – Zinews, Sidang lanjutan perkara sengketa tanah waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali digelar dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa, yakni penggugat Haironi dan tergugat M. Husni Tamrin.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim telah menawarkan upaya mediasi sebagai bagian dari prosedur yang berlaku. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak menyatakan belum bersedia menempuh jalur damai.
Selama persidangan berlangsung, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait objek sengketa yang berasal dari harta peninggalan almarhumah Hj. Siti Haroh. Suasana sidang sempat diwarnai dinamika interaksi antar pihak, namun tetap berada dalam pengawasan majelis hakim.
Di akhir persidangan, terjadi interaksi antar anggota keluarga yang menunjukkan adanya perbedaan sikap dalam merespons situasi. Tim kuasa hukum dari masing-masing pihak juga turut memberikan pendampingan dan penjelasan terkait posisi hukum kliennya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan agenda pemeriksaan setempat (descente) pada 8 Mei 2026 guna melihat langsung kondisi objek sengketa, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.red
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia