Rp511,5 Juta Anggaran Publikasi Setda Bekasi Dipertanyakan: Satu Vendor Kuasai Dua Paket, Nilai Transaksi Nyaris Sentuh Pagu

BEKASI — Anggaran publikasi Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya empat paket belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dengan total pagu mencapai Rp511,5 juta.

 

Yang menarik perhatian bukan hanya besarnya anggaran, tetapi pola distribusi paket kepada penyedia.

 

Dari empat paket tersebut, satu perusahaan tercatat memperoleh dua paket sekaligus. Dalam pemberitaan ini, perusahaan tersebut disebut dengan inisial PT TMU.

 

Berdasarkan data pengadaan, PT TMU tercatat memperoleh paket dengan pagu Rp97,5 juta, dengan nilai transaksi sekitar Rp95,6 juta. Pada paket lainnya, perusahaan yang sama tercatat memperoleh pagu Rp176,5 juta, dengan nilai transaksi sekitar Rp176,3 juta.

 

Jika kedua paket tersebut digabung, nilai transaksi PT TMU mencapai sekitar Rp271,9 juta.

 

Artinya, lebih dari separuh nilai transaksi empat paket tersebut terkonsentrasi pada satu penyedia.

 

Nilai Transaksi Nyaris Menempel Pagu

 

Sorotan semakin menguat pada paket senilai pagu Rp176,5 juta. Nilai transaksi tercatat sekitar Rp176,3 juta, sehingga jaraknya dengan pagu hanya sekitar Rp176 ribu.

 

Angka tersebut memang belum bisa dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, secara prinsip transparansi pengadaan, kondisi tersebut layak mendapatkan penjelasan: bagaimana proses penentuan harga dilakukan dan apakah terdapat pembandingan dengan penyedia lain sebelum transaksi ditetapkan?

 

Pertanyaan lainnya juga muncul terkait alasan satu penyedia dapat memperoleh dua paket sekaligus.

 

Apakah terdapat pertimbangan khusus dari pejabat pengadaan? Apakah kapasitas, pengalaman, harga dan kualitas layanan menjadi dasar utama? Dan apakah seluruh tahapan E-Purchasing telah dilakukan sesuai ketentuan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena sumber dananya berasal dari APBD yang merupakan uang masyarakat.

 

Bukan Sekadar Soal Siapa Dapat Paket

 

Persoalannya bukan semata-mata mengenai perusahaan mana yang mendapatkan pekerjaan.

 

Publik juga berhak mengetahui apa output yang dihasilkan dari anggaran Rp511,5 juta tersebut.

 

Berapa banyak publikasi yang dikerjakan? Media apa saja yang digunakan? Berapa produksi foto, video atau materi publikasi yang dihasilkan? Dan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah diterima serta dibayarkan sesuai dokumen pengadaan?

 

Transparansi menjadi semakin penting ketika terdapat paket dengan nilai transaksi yang sangat dekat dengan batas pagu.

 

Setda Bekasi Ditunggu Penjelasannya

 

Media Zona Integritas News mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan terbuka mengenai pengadaan tersebut.

 

Khususnya terkait dasar penyusunan empat paket, mekanisme pemilihan penyedia, pertimbangan PT TMU memperoleh dua paket, proses evaluasi harga, hingga bukti pelaksanaan pekerjaan.

 

Perlu ditegaskan, satu perusahaan mendapatkan lebih dari satu paket tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Demikian pula nilai transaksi yang mendekati pagu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

 

Namun, ketika yang digunakan adalah uang rakyat dengan nilai mencapai Rp511,5 juta, maka pertanyaan publik bukan sesuatu yang patut dihindari.

 

Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang: apakah seluruh proses telah berjalan kompetitif, transparan dan sesuai ketentuan, serta apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat yang sepadan?

 

Zona Integritas News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak PT TMU apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.

 

Redaksi/ZIN

About The Author