Ketua Komisi II DPRD Siak Tegaskan Setiap Veron Harus Memiliki Izin ” Instansi Terkait diminta Pro Aktif

Siak – Ketegasan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo .SP Senin, 7/9/2026 menjawab media ini .

Menurut Sujarwo gencarnya pemberitaan terkait keberadaan Veron dan PKS , yang menurut instansi terkait sekitar 95 Persen Veron yang ada yang beroperasi di siak tidak memiliki izin ,seharusnya setiap usaha haruslah punya izin yang lengkap sesuai dengan aturan , hal tersebut juga Untuk memudahkan pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan pendataan memang setiap veron harus nya memiliki izin,karna nanti akan mudah terlihat dari mana TBS tersebut berasal.

Pemerintah daerah dan DPRD Siak mendukung setiap usaha yang dilakukan oleh masyarakat pebisnis membuka suatu usaha ,apalagi terkait dengan masyarakat banyak atau perkebun., tapi usaha pemilik Veron juga harus taat pada aturan dan peraturan dengan mengurus segala perizinan setiap usaha yang mereka jalankan , disamping itu ada berupa kontribusi buat daerah berupa PAD , karena mobilisasi pengangkut TBS menggunakan jalan yang notabene dibangun pakai APBD atau uang rakyat , jika jalan rusak dengan adanya kontribusi pajak yang mereka bayar ( Veron) tersebut juga untuk memperbaiki jalan yang rusak , artinya untuk kepentingan orang banyak secara umum .

Ditambahkan Sujarwo instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah bagaimana upaya dan usaha agar pemilik Veron yang ada di kabupaten Siak memiliki izin lengkap dan lakukan pengawasan termasuk pengawasan ke Pabrik – pabrik kelapa sawit ( PKS) .

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait sanksi PKS yang menampung TBS dari Veron yang tidak berizin dan sanksi berat .

Sanksi bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menampung atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari peron (timbangan/pengepul) yang tidak berizin dapat berupa sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Tindakan menerima atau membeli buah sawit ilegal atau dari usaha tak berizin melanggar rantai pasok resmi yang diatur oleh pemerintah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.Berikut adalah rincian sanksi dan dasar hukum yang mengatur pelanggaran tersebut:1. Sanksi Pidana (Penadahan dan Perkebunan)Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 106 menyatakan bahwa setiap orang yang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahan, pencurian, atau berasal dari kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.Pasal 480 KUHP (Penadahan): PKS yang sengaja membeli TBS dari peron ilegal (yang diketahui atau patut diduga hasil dari kejahatan/lahan ilegal) dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.2. Sanksi AdministratifPemerintah daerah atau kementerian terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada PKS yang melanggar ketentuan perizinan dan kemitraan:Peringatan tertulis dari dinas perkebunan setempat.Pembekuan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).Pencabutan izin usaha secara permanen jika PKS terus mengulangi pelanggaran.3. Sanksi Ekonomi dan Kehilangan SertifikasiPemutusan Hubungan Pasar: Pembeli global dan industri hilir akan memboikot PKS yang menerima buah ilegal karena melanggar prinsip No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE).Pencabutan Sertifikasi ISPO/RSPO: Sertifikasi keberlanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil atau RSPO) pasti akan dicabut karena PKS gagal membuktikan aspek traceability (ketertelusuran) asal-usul bahan baku.Dasar Aturan Rantai Pasok TBSBerdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01/Permentan/KB.120/1/2018, PKS diwajibkan untuk mengutamakan penerimaan TBS dari pekebun yang telah bermitra atau kelembagaan pekebun yang sah. Peron atau pengepul wajib memiliki izin resmi (seperti Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Perdagangan) agar TBS yang disalurkan terjamin legalitasnya.

Laporan : Zulfahmi ,S.Pd.I

About The Author