BOGOR Zonaintegritas Tindakan tak biasa ditunjukkan oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Maman Nurpadilah, S.IP., S.E., M.M., yang saat ini menjabat sebagai Camat Citeureup. Pasca-penggeledahan Kantor Disdik Kabupaten Bogor oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/8/2026) lalu, Maman diketahui secara mendadak mengganti nomor telepon selulernya.
Langkah mendadak tersebut memantik tanda tanya besar di kalangan awak media. Sejumlah wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi terkait rekam jejak dan dinamika di Disdik masa kepemimpinannya dibuat gigit jari. Upaya konfirmasi langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan Citeureup pada Kamis kemarin pun nihil hasil lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat dengan alasan tugas luar.
Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Online, Bang Wahid, menyuarakan kritik tajam dan menuntut transparansi dari pejabat publik tersebut.
”Kami mencoba mengonfirmasi langsung kepada Camat Citeureup selaku mantan Kabid SMP Disdik. Sungguh sangat aneh dan tidak wajar, kenapa secara tiba-tiba dia mengganti nomor HP persis setelah Disdik digeledah KPK. Ada apa gerangan? Logika sederhananya: jika merasa tidak bersalah dan bersih, kenapa harus takut? Kenapa harus berganti nomor dan seolah menghindar dari konfirmasi media?” tegas Bang Wahid, senin (7/9/2026).
Bang Wahid juga mengingatkan agar polemik individu tidak merugikan integritas institusi pemerintahan tempatnya menjabat saat ini.
”Jangan sampai Kantor Kecamatan Citeureup dan pelayanan masyarakat di sana terkena imbas atau dampak negatif akibat perbuatan serta rekam jejak masa lalu sang camat. Sebagai pejabat publik, transparansi itu wajib,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Transparansi Publik
Sikap tertutup pejabat publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3 menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6 huruf a dan d menyatakan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengutamakan keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas.
Hingga berita ini ditayangkan, masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi dan menunggu hak jawab resmi dari Camat Citeureup, Maman Nurpadilah, demi keberimbangan informasi (cover both sides).
( yadi )
BERITA TERKAIT
AWPI DKI Jakarta dan BPK DKJ Buka Ruang Sinergi untuk Edukasi Publik
KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN BOGOR klarifikasi terkait FITNAH/HOAKS DI WHATSAPP GROUP (WAG)
Pos Silet adakan acara maulid Nabi Muhammad Saw berlangsung meriah