Siak – Menanggapi Keberadaan Veron dikabupaten Siak yang tidak miliki izin yang lengkap ,mulai NIB ,izin penumpukan ,SPPL ( Amdal) dan izin lainnya termasuk Retrebusi untuk PAD .
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Syahnurdin didampingi Sekretaris Senin 31/8/2026 menjelaskan pemerintah kabupaten Siak instansi terkait harus proaktif untuk menggali PAD , silakan pengusaha berbisnis ,namun kontribusi harus jelas kedaerah , karena akibat mobilitasi Veron yang mengangkut TBS ke Pabrik penampungan mengakibatkan rusaknya jalan – jalan akibat kelebihan tonase bahkan juga membahayakan pengguna jalan itu yang terjadi selama ini ” tutur syahnurdin ”
Sebagaimana pemberitaan salah satu media disiak ucap syahnurdin , Keberadaan usaha penampungan dan pengolahan buah kelapa sawit atau yang biasa disebut veron di Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan saat ini .
Dalam beberapa hari ini pihak LSM Forkorindo Kabupaten Siak dan beberapa team insan pers yang bertugas disiak akan melakukan survei dan mengecek perizinan Veron yang ada di beberapa kecamatan yang ada , kita akan investigasi dan mencari info dan data apakah selama ini ada dugaan setoran kepada oknum ? Kalau ini kita temukan akan kita laporkan dimana oknum tersebut bekerja atau berdinas ” ujar syahnurdin ”
Bahkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak Ardi Arfandi menyebut sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga belum memiliki izin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardi saat dikonfirmasi wartawan pada 19 Agustus 2026 terkait keberadaan sejumlah veron yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.
“Kalau ada yang mengaku memiliki izin, beritahu kepada kami. Nanti kami cek di lapangan,” ujar Ardi.
Menurutnya, kewenangan penerbitan perizinan berada pada instansi yang menangani perizinan. Sementara Dinas PU memiliki kewenangan pada aspek teknis, terutama terkait konstruksi dan pemanfaatan ruang yang bersinggungan dengan infrastruktur pemerintah.
Beberapa veron yang menjadi sorotan berada dikecamatan Siak ,bunga raya dan Sabak Auh juga beberapa Veron dikecamatan lainnya ,seperti Veron milik januwar yang berada di Jalan Lintas Kwalian. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas atau menutup sebagian parit yang disebut merupakan aset atau fasilitas drainase milik Pemerintah Kabupaten Siak.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa oleh pemerintah daerah, bukan hanya dari sisi kelengkapan izin usaha, tetapi juga dari aspek teknis bangunan dan pemanfaatan ruang milik pemerintah.
Pegawai bidang perizinan Kabupaten Siak, Teguh, sebelumnya menyarankan agar persoalan bangunan yang berada di atas parit tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Dinas PU.
“Laporkan secepatnya. Nanti Dinas PU yang akan turun ke lapangan mengecek secara teknis apakah bangunan di parit tersebut boleh atau tidak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan teknis perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Dinas PU. Apabila secara teknis dinyatakan diperbolehkan dan mendapatkan persetujuan, proses selanjutnya baru diarahkan ke pelayanan perizinan.
Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata
Dengan munculnya pernyataan bahwa sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga tidak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dinilai perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap usaha-usaha veron yang beroperasi di berbagai kecamatan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan, bangunan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Jika ditemukan veron yang benar-benar tidak mengantongi izin, pemerintah diminta tidak sekadar memberikan teguran, tetapi melakukan penindakan sesuai aturan. Pemilik juga dapat diarahkan untuk mengurus legalitas usahanya apabila kegiatan tersebut memang diperbolehkan secara hukum.
Selain persoalan penertiban, keberadaan veron juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila seluruh kegiatan usaha tercatat dan memiliki legalitas yang jelas.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menjawab pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya jumlah veron yang beroperasi di Kabupaten Siak, berapa yang memiliki izin, dan berapa kontribusinya terhadap PAD?
Veron acuang/ Januar Perlu Dicek
Khusus terhadap veron milik januwar di Jalan Lintas Kualian, masyarakat meminta Satpol PP bersama Dinas PU turun langsung ke lokasi.
Pengecekan perlu dilakukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut berada di atas parit atau ruang milik pemerintah, serta apakah terdapat persetujuan teknis dan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan dan pengoperasiannya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk memerintahkan pembongkaran apabila bangunan terbukti berdiri di atas fasilitas atau aset pemerintah tanpa dasar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, januwar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya izin usaha maupun keberadaan bangunan di atas parit tersebut,media ini memberi ruang kepada pemilik Veron yang bersangkutan untuk melakukan hal jawabnya .
Pemerintah Kabupaten Siak kini ditantang untuk tidak berhenti pada pernyataan bahwa 95 persen veron diduga tidak berizin. Jika memang datanya demikian, penertiban dan pendataan harus segera dilakukan. Jangan sampai usaha yang beroperasi bertahun-tahun justru luput dari pengawasan, sementara potensi PAD daerah tidak tergarap dan fasilitas pemerintah diduga dimanfaatkan tanpa kejelasan disaat kondisi ruang fiskal saat ini yang sedang sempit , tapi bagaimana potensi penggalian PAD dari sektor lain bisa didapat ,terutama melalui Retrebusi dan lainnya .
Sementara itu info yang berhasil diperoleh media ini pihak terkait sudah turun ke Veron yang dimaksud mengecek terkait informasi tersebut .
Laporan : Zulfahmi ,S.Pd.I
BERITA TERKAIT
GMPB Aksi Depan KPK: Usut Tuntas Dugaan Potongan Insentif Bappenda Kabupaten Bogor
BPI KPNPA RI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor
Rp511,5 Juta Anggaran Publikasi Setda Bekasi Dipertanyakan: Satu Vendor Kuasai Dua Paket, Nilai Transaksi Nyaris Sentuh Pagu