Di Balik Keuntungan Triliunan: Tagihan Mitra Lokal Rp3,3 Miliar Tak Kunjung Dibayar

Ket gambar: Ilustrasi AI

ZINEWS – SIAK, Sebuah perusahaan lokal di Kabupaten Siak, Riau, mengaku masih menunggu kepastian pembayaran atas tagihan pekerjaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Tagihan tersebut, menurut pihak perusahaan, berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan untuk perusahaan industri pulp dan kertas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
Direktur PT Rodeki Dinamika, Rusdianto, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah mengajukan invoice pekerjaan sejak tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp3.351.906.239. Namun hingga saat ini pembayaran tersebut, menurutnya, belum diterima.
“Sejak tahun 2023 kami mengajukan invoice sebesar Rp3,35 miliar. Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian pembayaran, padahal pekerjaan yang dimaksud telah kami selesaikan,” ujar Rusdianto.
Ia menjelaskan, selama proses menunggu pembayaran tersebut, perusahaan tetap harus menjalankan kewajiban operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan.
“Sebagai pimpinan perusahaan saya tetap harus memastikan karyawan menerima gaji. Untuk menutup kebutuhan operasional selama proyek berjalan, kami bahkan harus mengajukan pinjaman ke perbankan,” jelasnya.
Mengaku Sudah Ajukan Permohonan Pembayaran
Rusdianto menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengajukan permohonan pembayaran kepada pihak perusahaan terkait melalui berbagai jalur komunikasi.
Menurutnya, upaya yang dilakukan antara lain melalui:
penyampaian surat resmi
komunikasi langsung dengan pihak terkait
konfirmasi administratif
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan permohonan pembayaran, baik melalui surat maupun komunikasi langsung. Namun sampai saat ini kami masih menunggu penyelesaian dari pihak perusahaan,” katanya.
LSM Soroti Persoalan Kemitraan Usaha
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga SE, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT Rodeki Dinamika terkait permasalahan pembayaran tersebut.
Menurut Timbul, persoalan hubungan kerja antara perusahaan besar dan mitra lokal perlu mendapat perhatian agar prinsip kemitraan usaha berjalan secara adil.
“Kami menilai persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan dampak bagi perusahaan lokal yang menjadi mitra kerja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendorong adanya penyelesaian secara baik antara kedua belah pihak.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Timbul menambahkan bahwa organisasi yang dipimpinnya saat ini tengah mempelajari kemungkinan langkah yang dapat ditempuh untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Beberapa langkah yang disebut tengah dipertimbangkan antara lain:
pengajuan gugatan perdata
pelaporan dugaan wanprestasi
penyampaian aspirasi kepada lembaga legislatif
Menurutnya, langkah tersebut masih bersifat opsi dan diharapkan penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi antara para pihak.
Tinjauan Regulasi
Dalam hubungan kontrak kerja, kewajiban pemenuhan pembayaran umumnya diatur dalam ketentuan hukum perdata. Salah satunya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan Pasal 1243 yang mengatur mengenai kelalaian dalam pemenuhan kewajiban dan kemungkinan tuntutan ganti rugi apabila terjadi wanprestasi.
Selain itu, ketentuan mengenai hubungan kemitraan usaha antara perusahaan besar dan usaha kecil juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak PT Rodeki Dinamika.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna melengkapi pemberitaan ini.

About The Author