BANDUNG – Zona Integritas News Pemerintah Kota Bekasi melalui Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, didampingi Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran Inspektorat, BPKAD, dan Bapperida, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, bersamaan dengan laporan keuangan dari 14 pemerintah daerah lainnya di wilayah Jawa Barat.

Penyampaian LKPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional guna menjamin akurasi serta keadilan dalam penyajian laporan keuangan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, dengan harapan dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada BPK dan berharap hasilnya dapat kembali membanggakan. Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras, ke depan kinerja ini harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia