Tanjungpinang — Zinews, Aktivitas distribusi barang dari kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, menjadi perhatian sejumlah pihak. Pergerakan pipa merek Rucika yang diduga berasal dari salah satu perusahaan di wilayah tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme distribusi dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alur distribusi barang disebut melalui beberapa tahapan, mulai dari pengiriman dari Jakarta menuju pelabuhan FTZ Tanjung Uban, penyimpanan sementara di gudang, hingga pengiriman lanjutan ke wilayah Tanjungpinang sebelum didistribusikan ke toko-toko.
Sumber yang mengetahui alur tersebut menyebutkan bahwa proses pengeluaran barang dari kawasan FTZ semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan saat barang keluar menuju wilayah pabean Indonesia.
“Setiap barang yang keluar dari FTZ ke wilayah umum seharusnya melalui prosedur dan kewajiban yang sudah diatur, termasuk aspek perpajakan,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada sistem pengawasan di pintu keluar kawasan FTZ. Beberapa pihak menilai perlunya penguatan pengawasan agar seluruh proses distribusi berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi pelanggaran administrasi.
Di sisi lain, perwakilan distributor di Tanjungpinang memberikan klarifikasi bahwa produk yang mereka pasarkan berasal dari jalur distribusi resmi di luar kawasan FTZ.
“Barang yang kami terima berasal dari pelabuhan resmi dan telah melalui prosedur yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan,” ujar salah satu perwakilan.
Hingga saat ini, pihak manajemen perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu tanggapan.
Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola distribusi barang di kawasan FTZ yang memiliki aturan khusus. Transparansi serta pengawasan yang optimal dinilai penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi kerugian negara.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk otoritas pengawasan dan instansi berwenang, guna memperoleh gambaran yang lebih utuh.
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia