Sengketa Hibah Memanas, Sertifikat Atas Nama Husni Tamrin Disorot Ahli Waris

JAKARTA – Zinews, Sengketa lahan hibah keluarga kembali menjadi sorotan setelah sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 1 April 2026, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah.

Dalam persidangan, pihak penggugat Hairony menghadirkan dua saksi. Namun, majelis hakim menolak satu saksi karena tidak mengenal tergugat, sementara satu saksi lainnya dinilai belum mampu memberikan keterangan yang menguatkan dalil gugatan.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan terakhir kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan 8 April 2026.

Di luar persidangan, polemik justru menguat pada aspek administratif dan riwayat kepemilikan tanah. Sertifikat yang kini tercatat atas nama Husni Tamrin dipertanyakan oleh ahli waris lain, yang mengaku tidak pernah menyetujui maupun menandatangani dokumen peralihan hak.

Hairony dan Titie Nurhayatie secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam proses tersebut. Keduanya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas perubahan kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Penelusuran lebih jauh menunjukkan adanya potensi tumpang tindih dokumen hibah. Pada tahun 1982, tanah disebut telah dihibahkan kepada Hairony oleh pemilik awal, almarhumah Hj. Siti Haroh. Namun, pada tahun 1991, muncul dokumen hibah lain yang diterbitkan oleh H. Abdul Hamid kepada Husni Tamrin—lima tahun setelah pemilik awal wafat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses hibah kedua, termasuk dasar hukum yang digunakan dalam penerbitannya.

Pihak keluarga penggugat kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan ke aparat penegak hukum.

Dari sisi regulasi, proses balik nama sertifikat tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris. Jika terbukti terdapat cacat prosedur atau manipulasi dokumen, maka sertifikat yang telah terbit berpotensi dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Perkembangan kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi transparansi administrasi pertanahan serta perlindungan hak-hak ahli waris dalam sengketa keluarga.red

About The Author