SIAK, Zinews – Pemerintah Kabupaten Siak turun tangan guna memediasi sengketa lahan antara masyarakat Di jalan Raja Kecik Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri. Mediasi digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak pada Kamis 23 April 2026.
Tokoh masyarakat Siak yang diundang dalam rapat tersebut Bapak T. Sofyan Sauri,juga mengapresiasi langkah Pemerintah kabupaten Siak yang bersedia menjadi mediator. Di hadapan peserta rapat, ia memaparkan bukti kepemilikan berupa surat tanah asli miliknya dan ahli Waris serta ketua kelompok Tanah diJalan Raja Kecik.
T. Sofyan Sauri hadir bersama ahli waris dan para ketua kelompok tanah. Mereka memberi penjelasan terkait status kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri.
Dari pihak Pemkab Siak, rapat dihadiri Asisten I Fauzi Asni, Camat Siak Ade Darmawan, Adwil Fasilitasi Pertanahan Asrafli, dan Lurah Kampung Rempak. Pemkab menegaskan posisinya sebagai penengah agar hak-hak atas tanah warga dapat diselesaikan.
Adwil Fasilitasi Pertanahan Kabupaten Siak, Asrafli, S.H., meminta T. Sofyan Sauri dan kelompok tanah segera melengkapi seluruh dokumen administrasi pertanahan.
Mediasi lanjutan yang telah dijadwalkan oleh pemerintah kabupaten Siak dan Bapak T.Sofyan Sauri beserta Rekan rekan dan ahli waris pada hari Selasa, 28 April 2026 tutup Adwil Fasilitasi Pertanahan Asrafli SH.(Van)
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia