SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak berencana mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum produktif dengan mengembangkan kawasan sentra pangan di atas lahan seluas 10 hektare. Lahan milik pemerintah tersebut berada di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).
Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, lahan yang berada di dekat Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak itu saat ini masih berupa semak belukar. Namun, lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak sehingga siap dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Menurutnya, pengelolaan kawasan sentra pangan nantinya akan melibatkan kelompok masyarakat maupun warga kampung melalui mekanisme sewa yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah.
“Pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Selain menambah pendapatan asli daerah, program ini juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” ujar Syamsurizal.
Untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut, Pemkab Siak juga menggandeng PT Permodalan Siak (Persi) dalam penyediaan dukungan permodalan bagi masyarakat yang akan mengelola lahan.
Syamsurizal menjelaskan, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada warga yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset daerah secara produktif. Skema pemanfaatan akan disesuaikan dengan jenis kegiatan, baik yang bersifat komersial, nonkomersial maupun kegiatan dengan tarif sosial.
Ia menambahkan, keberhasilan petani melon di Kampung Buantan menjadi salah satu referensi dalam pengembangan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut. Pemerintah berharap sentra pangan yang dibangun nantinya dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum menghasilkan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi Kabupaten Siak.
Masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dapat memperoleh informasi terkait persyaratan dan prosedur pengajuan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.adv
BERITA TERKAIT
Saat Penjara Mengalahkan Kemanusiaan? Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengabaian Terdakwa Gangguan Jiwa
Tertibkan Penunggak Pajak, Tapi Diduga Pakai Gas Subsidi? Jangan Sampai Pemerintah Jadi Contoh yang Keliru
Banjir Diduga Akibat Tanggul Perusahaan, Forkorimdo: Pemerintah Bengkalis Jangan Tutup Mata, Rakyat Bukan Tumbal Investasi