Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026). Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Siak seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak. Lahan tersebut lokasinya bersebelahan dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak, saat ini masih di tumbuhi semak belukar, namun telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak. “Lahan ini, rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” kata Wakil Bupati Siak Syamsurizal. Mekanisme sewa ini, berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik Daerah, untuk tambahan PAD. “Dalam pengembangannya kita minta PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan,” sebutnya. Syamsurizal, mengatakan bahwa pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. “Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya. Menurut Syamsurizal, pemerintah ingin membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset milik daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, skema pemanfaatan lahan tersebut akan dibedakan berdasarkan kategori kegiatan, mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan non bisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan yang dikenakan tarif sosial. “Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” katanya. Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan turut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut. Ia berharap keberadaan kawasan ketahanan pangan itu nantinya mampu menjadi penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi warga, pemanfaatan lahan tersebut juga diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi daerah. Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak membuka kesempatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak berencana mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum produktif dengan mengembangkan kawasan sentra pangan di atas lahan seluas 10 hektare. Lahan milik pemerintah tersebut berada di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, lahan yang berada di dekat Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak itu saat ini masih berupa semak belukar. Namun, lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak sehingga siap dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Menurutnya, pengelolaan kawasan sentra pangan nantinya akan melibatkan kelompok masyarakat maupun warga kampung melalui mekanisme sewa yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah.

“Pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Selain menambah pendapatan asli daerah, program ini juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” ujar Syamsurizal.

Untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut, Pemkab Siak juga menggandeng PT Permodalan Siak (Persi) dalam penyediaan dukungan permodalan bagi masyarakat yang akan mengelola lahan.

Syamsurizal menjelaskan, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada warga yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset daerah secara produktif. Skema pemanfaatan akan disesuaikan dengan jenis kegiatan, baik yang bersifat komersial, nonkomersial maupun kegiatan dengan tarif sosial.

Ia menambahkan, keberhasilan petani melon di Kampung Buantan menjadi salah satu referensi dalam pengembangan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut. Pemerintah berharap sentra pangan yang dibangun nantinya dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum menghasilkan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi Kabupaten Siak.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dapat memperoleh informasi terkait persyaratan dan prosedur pengajuan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.adv

About The Author