Pemkab Siak Siapkan Rp41 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN, Pencairan Dimulai Bertahap

SIAK – Zinews, Pemerintah Kabupaten Siak memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan. Anggaran sebesar Rp41 miliar telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kewajiban tersebut kepada ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

Bupati Siak Afni menyatakan dana pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah. Mulai 24 Juni 2026, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengajukan proses administrasi pencairan sehingga pembayaran bisa dilakukan secara bertahap kepada para penerima.

Menurutnya, pendanaan gaji ke-13 sepenuhnya berasal dari APBD Kabupaten Siak. Pemerintah daerah mengalokasikan dana tersebut sebagai bentuk komitmen memenuhi hak pegawai di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi tekanan.

Selain gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN, terutama yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan. Nilai pembayaran yang disiapkan untuk kelompok ini mencapai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli dengan nilai sekitar Rp57 miliar. Dengan demikian, total dana yang akan beredar kepada lebih dari 11 ribu penerima diperkirakan mencapai Rp108 miliar.

Pemkab Siak berharap pencairan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga secara bertahap meskipun masih menghadapi tantangan keuangan akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.adv

About The Author