Siak Kecil, Bengkalis – Aktivitas penggalian tanah urugan menggunakan alat berat di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan dan keresahan warga. Di lokasi terlihat excavator mengeruk tanah dan memuatnya ke truk untuk diangkut keluar area, sementara bekas galian membentang cukup luas.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana aktivitas sebesar ini bisa berlangsung tanpa menjadi perhatian serius pihak berwenang?
Berdasarkan dokumentasi lapangan, kegiatan tersebut bukan aktivitas kecil yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penggunaan alat berat, lalu lalang truk pengangkut, serta perubahan bentang lahan yang terlihat jelas menimbulkan tanda tanya besar mengenai status perizinan dan pengawasannya.
Warga menilai aktivitas semacam ini mustahil tidak diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan di wilayah desa.
“Kalau kegiatan ini legal, tunjukkan izinnya kepada masyarakat. Kalau tidak legal, mengapa dibiarkan berlangsung?” kata seorang warga.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas penggalian dan penjualan tanah urugan dapat masuk kategori usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut.
Publik Menunggu Jawaban
Hingga saat ini belum terlihat adanya penertiban maupun penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status kegiatan penggalian tersebut.
Kondisi ini memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, warga meminta aparat tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri apakah ada pihak yang melakukan pembiaran, memberikan perlindungan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola kegiatan maupun pihak pemerintah desa terkait legalitas aktivitas penggalian tanah urugan tersebut.red
BERITA TERKAIT
Saat Penjara Mengalahkan Kemanusiaan? Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengabaian Terdakwa Gangguan Jiwa
Tertibkan Penunggak Pajak, Tapi Diduga Pakai Gas Subsidi? Jangan Sampai Pemerintah Jadi Contoh yang Keliru
Banjir Diduga Akibat Tanggul Perusahaan, Forkorimdo: Pemerintah Bengkalis Jangan Tutup Mata, Rakyat Bukan Tumbal Investasi