Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat di daerah penghasil.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Mewakili Pemkab Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas masih berharap adanya peningkatan kesejahteraan yang lebih nyata dari keberadaan industri tersebut.
Menurutnya, pengelolaan PI 10 persen harus mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di kawasan penghasil migas.
“Harapan masyarakat tentu agar keberadaan sektor migas dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat sekitar. Karena itu, tata kelola PI 10 persen perlu terus diperkuat agar tujuan tersebut dapat tercapai,” ujar Mahadar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat implementasi kebijakan PI 10 persen di Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, KPK RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola PI 10 persen sebagai instrumen yang dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi kepada daerah penghasil migas. Sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan, aspek transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antarlembaga, menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.
KPK menilai komunikasi yang efektif dan kesamaan pemahaman antara BUMD penerima manfaat, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi PI 10 persen.
Sementara itu, Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti hasil pemaparan yang disampaikan KPK. Ia berharap sinergi seluruh pihak dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang ada sehingga manfaat PI 10 persen dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas,” ujarnya.

Pembenahan tata kelola PI 10 persen sendiri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan pelaksanaan PI berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan tata kelola sektor migas, Pemkab Siak turut menghadirkan sejumlah pejabat dan perwakilan BUMD terkait dalam rapat tersebut. Sekda Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, KPK, serta seluruh pemangku kepentingan, Pemkab Siak optimistis pengelolaan PI 10 persen dapat berjalan semakin baik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
BERITA TERKAIT
Saat Penjara Mengalahkan Kemanusiaan? Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengabaian Terdakwa Gangguan Jiwa
Tertibkan Penunggak Pajak, Tapi Diduga Pakai Gas Subsidi? Jangan Sampai Pemerintah Jadi Contoh yang Keliru
Banjir Diduga Akibat Tanggul Perusahaan, Forkorimdo: Pemerintah Bengkalis Jangan Tutup Mata, Rakyat Bukan Tumbal Investasi