Jakarta — Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri kegiatan Forum Diskusi Aktual (FDA) yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di AONE Hotel Jakarta. Forum ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam mengendalikan pencemaran udara, khususnya di wilayah perkotaan.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pejabat strategis dari Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan pemerintah daerah yang memiliki perhatian terhadap isu kualitas udara. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih bersama jajaran untuk mengikuti diskusi dan pemaparan kebijakan yang dibahas dalam forum tersebut.
Forum Diskusi Aktual ini membahas langkah-langkah strategis pengendalian pencemaran udara dengan menyoroti pengalaman krisis kualitas udara yang pernah terjadi di kawasan Jabodetabek pada tahun 2023. Melalui forum ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi kebijakan sekaligus berbagi pengalaman terkait upaya pengendalian emisi di wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Bekasi Junaedi memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga kualitas udara. Ia menyebutkan bahwa sumber pencemaran udara di Kota Bekasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, serta praktik pembakaran sampah di ruang terbuka.
Saat ini jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi tercatat mencapai lebih dari 1,5 juta unit yang terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, dan sepeda motor. Selain itu terdapat puluhan industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik, hingga kemasan yang juga menjadi perhatian dalam pengawasan emisi.

Untuk memantau kualitas udara secara berkala, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan pengukuran melalui berbagai metode, di antaranya Air Quality Monitoring System (AQMS), pengujian udara ambien, serta passive sampler di beberapa zona seperti kawasan industri, permukiman, perkantoran, dan transportasi. Saat ini terdapat tiga stasiun AQMS yang beroperasi di Kota Bekasi, yaitu di GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu.
Junaedi menegaskan bahwa pengendalian kualitas udara harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai sektor, termasuk pengelolaan sampah. Menurutnya, pembakaran sampah di ruang terbuka masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas udara.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjutnya, terus mendorong berbagai langkah pengendalian seperti sosialisasi larangan pembakaran sampah, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, penyiraman jalan protokol menggunakan eco enzyme, pengaturan lalu lintas angkutan barang, hingga penanaman pohon di kawasan industri dan lingkungan pendidikan.
Melalui forum ini diharapkan tercipta penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas udara sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.red
BERITA TERKAIT
Kepastian Camat Definitif di Citeureup Dinanti, Pemkab Bogor Diminta Berikan Penjelasan
Penghulu Tersandung Sabu: Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Jangan Ada Tebang Pilih!”
Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kebenaran ! FPII Serukan Jaminan Kebebasan Pers Indonesia