Kecewa Berulang, Paguyuban Pedagang Kranji Soroti Inkonsistensi Perumnas dan Dugaan Kepentingan Oknum

KOTA BEKASI – Zinews, Kekecewaan kembali dirasakan warga dan Paguyuban Pedagang Menara yang berlokasi di Jalan Komodo Raya dan Nangka Raya, RT 04 RW 06, Perumnas 1, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. Setelah persoalan lama dengan warga belum tuntas, kini muncul polemik baru terkait rencana penertiban pedagang oleh pihak Perum Perumnas.

Ketua Paguyuban sekaligus Ketua RW 06, Haji Mulyanto, mengungkapkan bahwa paguyuban pedagang mulai terbentuk sejak tahun 2020 dan resmi diselenggarakan pada tahun 2021. Pada tahun 2023, pengurus paguyuban berinisiatif mendatangi kantor Perum Perumnas Pulo Gebang, Jakarta Timur, guna mengajukan legalitas serta peluang kerja sama penyediaan lahan.

“Awalnya kami diterima dengan baik oleh pimpinan proyek saat itu, Ibu Ida. Bahkan kami diarahkan untuk membuat badan hukum berupa akta notaris sebagai syarat kerja sama sewa lahan ke depan,” ujar Mulyanto.

Menindaklanjuti Arahan tersebut, paguyuban kemudian mengurus legalitas hingga terbit akta notaris pada 28 Juli 2023. Pihak Perumnas juga sempat menurunkan waktu survei ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan.

Namun, harapan tersebut pupus ketika pengurus kembali melakukan pertemuan lanjutan. Pihak Perumnas justru menyatakan tidak dapat melanjutkan kerja sama tanpa kejelasan waktu.

“Kami sangat kecewa. Apa yang disampaikan di awal berbeda dengan keputusan akhirnya. Padahal kami sudah mengeluarkan biaya untuk legalitas,” tegas Mulyanto.

Hal senada disampaikan Sekretaris Paguyuban, Galih. Ia menilai pihak Perumnas tidak konsisten terhadap pernyataan awal.

“Kalau dari awal tidak bisa kerja sama, tentu kami tidak akan membuat akta notaris. Kami merasa dipermainkan,” ungkapnya.

Galih juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu di balik rencana penertiban paguyuban. Ia menyebutkan adanya informasi bahwa lahan eks terminal tersebut telah memiliki calon pembeli.

“Kami bahkan mendapat informasi dari oknum pensiunan Perumnas yang mengantarkan surat peringatan, bahwa lahan ini sudah ada calon pembelinya. Ini yang menimbulkan dampak buruk,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak halaman meninjau status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perumnas atas lokasi tersebut. Pasalnya, lahan yang diklaim milik Perumnas itu disebut telah terbengkalai selama lebih dari 30 tahun tanpa pemanfaatan yang jelas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 serta PP Nomor 48 Tahun 2025, negara memiliki kewenangan untuk menertibkan tanah terlantar, termasuk HPL milik BUMN yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Faktanya lahan ini belum dikelola puluhan tahun. Tapi tiba-tiba sekarang ingin dijelaskan dengan alasan pengembangan. Ini patut dipertanyakan,” lanjut Galih.

Selain itu, warga juga menyinggung persoalan lama yang belum terselesaikan, termasuk rencana eksekusi kantor sekretariat RW 06 akibat penjualan lahan oleh Perumnas.

Paguyuban berharap pihak Perumnas dapat membuka ruang komunikasi dan mengedepankan pendekatan sosial serta kearifan lokal dalam menyelesaikan permasalahan.

“Seharusnya ada komunikasi yang baik dengan kami sebagai warga yang selama ini menjaga dan merawat lingkungan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan konflik baru,” tutupnya.

About The Author