CITEUREUP, BOGOR — Dugaan praktik usaha ilegal kembali mencuat di wilayah Citeureup. Sebuah pabrik produksi kecap kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus mengabaikan standar keamanan pangan yang seharusnya diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak internal pabrik justru menunjukkan sikap arogan. Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Senin (06/04/2026), respons yang diterima bukan transparansi, melainkan intimidasi.
Wartawan Diusir, Aroma Pelanggaran Kian Menyengat
Upaya jurnalistik untuk menggali kebenaran malah berujung pengusiran. Seorang karyawan bernama Darius dengan nada tinggi dan sikap konfrontatif menghalangi kerja wartawan, bahkan mengusir secara paksa tanpa penjelasan.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa. Sikap defensif yang berlebihan justru memperkuat dugaan adanya praktik yang sengaja disembunyikan. Publik pun bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di balik aktivitas produksi pabrik tersebut?
Produk Dikonsumsi Publik, Tapi Legalitas Dipertanyakan
Kecap merupakan bahan pangan yang digunakan luas oleh masyarakat. Jika diproduksi tanpa standar higienitas dan tanpa izin edar resmi, maka potensi ancaman terhadap kesehatan publik menjadi sangat serius.
Indikasi pelanggaran yang mengemuka tidak main-main, bahkan menyentuh sejumlah regulasi krusial:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Kewajiban perizinan berbasis risiko diabaikan. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Produksi pangan tanpa izin edar terancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjual produk yang tidak memenuhi standar dapat berujung pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Dugaan Kerugian Negara dan Pembiaran Sistemik
Tak hanya soal kesehatan, operasional pabrik ilegal juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Tanpa izin, tidak ada kepastian pajak dan retribusi yang masuk ke kas negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori pembiaran sistemik jika tidak segera ditindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Desakan Keras: Segel dan Proses Hukum!
Masyarakat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPOM, dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha, proses produksi, hingga kualitas produk dinilai mendesak dilakukan.
Jika terbukti ilegal, warga menuntut tindakan tegas: penyegelan permanen hingga proses hukum tanpa kompromi.
Negara Tidak Boleh Kalah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik masih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada tanggung jawab. Sementara itu, publik menunggu: apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik ini terus berjalan?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah. Ketika kesehatan publik dipertaruhkan, tidak boleh ada ruang bagi kompromi.
(Aryadi/Tim)
BERITA TERKAIT
Saat Penjara Mengalahkan Kemanusiaan? Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengabaian Terdakwa Gangguan Jiwa
Tertibkan Penunggak Pajak, Tapi Diduga Pakai Gas Subsidi? Jangan Sampai Pemerintah Jadi Contoh yang Keliru
Banjir Diduga Akibat Tanggul Perusahaan, Forkorimdo: Pemerintah Bengkalis Jangan Tutup Mata, Rakyat Bukan Tumbal Investasi