KAB. BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat atas komitmennya dalam memperkuat penyusunan dan harmonisasi regulasi daerah.
Penghargaan tersebut diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 yang digelar di Bandung, 19 Agustus 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan penghargaan itu diberikan karena Pemkab Bekasi dinilai aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dalam proses pembentukan regulasi.
Menurutnya, Pemkab Bekasi secara konsisten melakukan konsultasi terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah, termasuk Plt. Bupati Bekasi, karena peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Hudaya, Kamis (21/8/2026).
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Hukum akan terus diperkuat. Pemkab Bekasi berkomitmen melibatkan pihak terkait sejak tahapan awal penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat.
“Ke depan, kita akan mempertahankan agar semua Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum. Kita juga akan terus berkonsultasi, termasuk menghadirkan pihak Kementerian Hukum pada saat penyusunan Perda,” jelasnya.
Hudaya menilai harmonisasi regulasi penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Penghargaan tersebut, lanjut dia, menjadi dorongan bagi Pemkab Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Tidak hanya kepala daerah, lembaga bantuan hukum asal Kabupaten Bekasi juga turut memperoleh penghargaan dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81.
Di sisi lain, Hudaya menjelaskan proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) saat ini membutuhkan tahapan lebih panjang karena kepala daerah Kabupaten Bekasi masih berstatus Pelaksana Tugas.
“Karena posisi kepala daerah saat ini masih Plt., proses Perbup tidak seperti ketika pejabat definitif. Kalau pejabat definitif cukup selesai di sini, sedangkan karena Plt. prosesnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian sejumlah Perbup membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan ketika kepala daerah telah berstatus definitif.
Pemkab Bekasi berharap setelah kepala daerah definitif ditetapkan, proses penyelesaian berbagai regulasi dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menjadi bentuk apresiasi sekaligus penguatan komitmen Pemkab Bekasi dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.adv
BERITA TERKAIT
GMPB Aksi Depan KPK: Usut Tuntas Dugaan Potongan Insentif Bappenda Kabupaten Bogor
BPI KPNPA RI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor
Rp511,5 Juta Anggaran Publikasi Setda Bekasi Dipertanyakan: Satu Vendor Kuasai Dua Paket, Nilai Transaksi Nyaris Sentuh Pagu